YLBHI Soal Kasus Pedagang Es Dituding Pakai Spons: Ada Tindak Pidana, Minta Maaf Tidak Cukup

5 days ago 13
Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut bahwa kasus yang menimpa Sudrajat (50), pedagang es jadul yang sempat diamankan karena dicurigai menggunakan bahan spons, bukanlah persoalan sepele.

Dikatakan Isnur, peristiwa tersebut harus dilihat sebagai dugaan tindak pidana yang serius, bukan sekadar kesalahan prosedural biasa.

“Apa yang terjadi dan dialami oleh Pak Sudrajat, pedagang es ya, oleh dua orang anggota TNI dan Polri, ini pertama harus dipandang bukan kesalahan biasa,” kata Isnur dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, jika ditelaah dari kronologi kejadian, terdapat unsur pidana yang seharusnya diproses secara hukum.

“Ini adalah, kalau kita lihat dari peristiwanya, ada tindak pidana,” sebutnya.

Isnur menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut mencakup kekerasan fisik, pemukulan, hingga tindakan yang berujung pada pelecehan terhadap korban.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya penyebaran informasi yang menyesatkan kepada publik.

“Tindak pidana, baik itu pertama adalah kekerasan, pemukulan, dan lain-lain, apa namanya, pelecehan, kemudian juga ada penyebaran disinformasi,” tegasnya.

“Ini jelas menyebarkan berita bohong, palsu kepada masyarakat tentang makanan yang dilakukan,” sambung Isnur.

Atas dasar itu, ia menganggap bahwa penyelesaian kasus tidak cukup hanya dengan permintaan maaf atau pendekatan kekeluargaan. Baginya, perkara tersebut harus dibawa ke jalur hukum.

“Jadi, sanksinya bukan hanya minta maaf, tapi juga harusnya diberikan atau diarahkan menuju penyidikan dan dibawa ke pengadilan,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |