Skema Pensiun PNS Dirombak Total: Tidak Ditanggung Full Negara, Waktu Berlaku hingga Klarifikasi Taspen

4 hours ago 7
Pensiun PNS (Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masih di awal Februari 2026, merebak rumor bahwa Pemerintah disebut berencana mulai mengalihkan skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sistem pay-as-you-go menjadi fully funded atau iuran pasti mulai tahun 2026.

Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini menanggung beban dana pensiun secara signifikan.

Sistem Iuran Pasti berbeda dengan sistem lama di mana negara menanggung penuh manfaat pensiun. Skema baru ini mewajibkan PNS menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan sebagai dana pensiun di masa depan.

Skema ini diklaim dapat menyehatkan APBN. Pemerintah menyebutkan bahwa skema ini diperlukan agar APBN tetap sehat, mengingat tanggungan pensiun terus meningkat setiap tahunnya.

Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang disahkan pekan ini. Langkah ini diambil sebagai respons darurat atas beban APBN yang kian membengkak akibat tanggungan pensiun yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam rencana reformasi perlindungan hari tua.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan, reformasi ini bukan untuk memotong hak PNS, melainkan untuk menjamin kepastian pembayaran di masa depan tanpa mewariskan beban utang kepada generasi mendatang.

"Sistem Pay as You Go membuat APBN kita tersandera. Kita membayar pensiunan hari ini dengan pajak rakyat yang bekerja hari ini. Di tahun 2026, di mana rasio pensiunan terhadap pegawai aktif semakin tinggi, skema ini sudah tidak sustainable (berkelanjutan)," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, belum lama ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |