Ilustrasi Pensiunan PNS (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta mulai bersiap menghadapi perubahan besar dalam sistem pensiun nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema baru pensiun PNS yang tidak lagi sepenuhnya ditanggung negara, berbeda dengan sistem lama yang selama ini bergantung penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perubahan tersebut dikenal dengan istilah fully funded pension scheme, yakni sistem di mana dana pensiun dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja.
Dalam skema ini, aparatur negara akan menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai iuran yang kemudian dikelola secara berkelanjutan untuk membiayai masa pensiun mereka di kemudian hari.
Dengan demikian, dana pensiun tidak lagi sepenuhnya dibayarkan dari kas negara saat ASN memasuki masa purnabakti.
Selama ini, sistem pensiun PNS di Indonesia masih menggunakan pola Pay as You Go, di mana pembayaran pensiun dilakukan langsung dari APBN setiap tahunnya.
Artinya, negara membayar hak pensiunan menggunakan penerimaan negara yang bersumber dari pajak masyarakat dan aktivitas ekonomi yang berjalan saat ini.
Skema tersebut dinilai semakin membebani fiskal negara seiring bertambahnya jumlah pensiunan setiap tahun.
Pemerintah menilai, tanpa perubahan sistem, beban pensiun PNS berpotensi menjadi risiko serius bagi keberlanjutan keuangan negara dalam jangka panjang.
Hal ini sejalan dengan tren demografi aparatur sipil, di mana jumlah pegawai yang memasuki usia pensiun terus meningkat, sementara rekrutmen pegawai baru tidak sebesar laju pertambahan pensiunan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































