Tari Dendang Kesultanan Bacan.
FAJAR.CO.ID, TERNATE -- Sebuah tarian tradisional dari Maluku Utara, Tari Dendang atau Cobo Lala, akhirnya mendapat pengakuan resmi sebagai warisan budaya yang dilindungi negara. Tarian yang berasal dari Kesultanan Bacan di Halmahera Selatan ini telah hidup berabad-abad, menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban Melayu di sana. Pengukuhan ini tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Budi Argap Situngkir, atau yang biasa disapa BAS, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Malut, menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen nyata. Negara punya kewajiban untuk melindungi kekayaan intelektual komunal yang sudah mengakar lama di tengah masyarakat.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat. Selain itu, dapat menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (1/2/2026).
Menurut Argap, tujuan perlindungan ini cukup jelas. Selain untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, upaya ini juga bertujuan melestarikan warisan bagi anak cucu kelak. Tak kalah penting, langkah ini sekaligus menjadi tameng untuk mencegah penyalahgunaan komersial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ajakan Bersama untuk Mendaftarkan Warisan
Di sisi lain, Rian Arvin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, turut angkat bicara. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi. Pemerintah daerah, komunitas, media, hingga kampus didorong untuk bersama-sama mendaftarkan potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































