Ilustrasi gaji PPPK
Fajar.co.id, Jakarta -- Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mukhtar, mengungkap keluhan seorang pegawai pemerintah di Majene, Sulawesi Barat.
Lewat unggahan di media sosial, pakar hukum tata negara itu membagikan percakapan langsung yang diterimanya dari seseorang mengaku sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di kabupaten tersebut.
Inti keluhannya sederhana namun serius: mereka dikabarkan hanya akan digaji selama enam bulan sepanjang tahun 2026.
Prof Zainal memposting tangkapan layar pesan itu di akun Facebook pribadinya, Minggu (1/2/2026).
"Hari ini mendapat DM ini dari seseorang yang mengaku pegawai PPPK di Majene Sulbar," tulisnya. Ia lalu mengajak netizen untuk membaca isi keluhan lengkapnya. "Intinya mereka dipaksa menandatangani kerelaan digaji hanya 6 bulan. Silakan baca lengkapnya," tambah sang profesor.
Sindiran Pedas Pengamat
Menanggapi kabar ini, pengamat politik Ridwan Fawallang tak sungkan menyampaikan sindiran pedas. Dia membuat perumpamaan yang cukup menusuk. "Ayamku saja kugaji minimal 2 kali setiap hari...," ujarnya kepada fajar.co.id, Selasa (3/2/2026).
Akademisi Unismuh Makassar ini kemudian menjelaskan pandangannya lebih lanjut. Menurutnya, pekerja yang melayani warga namun tak diberikan hak gajinya menunjukkan tiga masalah mendasar.
Pertama, ini dianggap sebagai upaya sistemik mempekerjakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kejahatan birokrasi, dengan target setoran dari setiap pelayanan—bentuk lain dari KKN.
Kedua, mereka dianggap hanya sebagai Pekerja Politik Musiman, seperti tim sukses pemilu atau pilkada.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































