Mantan Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Presiden ke-7 Jokowi dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan pemanggilan saksi berdasar pada kebutuhan penyidik. Soal Jokowi, dia tak ingin berandai-andai.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata Budi kepada jurnalis di Gedung KPK, Jumat (23/1/2026).
Budi mengatakan pihaknya memerlukan keterangan saksi yang bisa menjelaskan soal asal-usul kuota haji. Karenanya memeriksa eks Menpora Dito Ariotedjo.
Dito diyakini KPK mengetahui latar belakang pemberian kuota haji karena telah mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab pada Oktober 2023.
"Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia," ucapnya.
Budi menyatakan, keterangan Dito juga berfungsi untuk menguatkan informasi serta bukti yang telah dikantongi penyidik, khususnya berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Pasalnya, tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi diberikan sebagai respons atas permintaan Pemerintah Indonesia untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler yang dapat mencapai 30 hingga 40 tahun.
“Berdasarkan permasalahan antrean panjang tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia sebanyak 20.000,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































