Ilustrasi guru madrasah dan dosen mengajar di kelas (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama kini menjadi beban anggaran yang harus ditutup melalui pengajuan anggaran belanja tambahan (ABT). Untuk itu, Kemenag mengusulkan dana sebesar Rp2,7 triliun guna memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan profesi yang belum seluruhnya terbayarkan.
Usulan ini diajukan untuk memastikan hak pendidik hasil Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi dosen tahun 2025 dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2026.Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (28/1/2026).
“Dari sisi belanja pegawai, usulan ABT direncanakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru atau dosen, termasuk dosen hasil PPG atau sertifikasi dosen tahun 2025 yang pembayarannya dilakukan pada tahun anggaran 2026,” ujar Nasaruddin.
Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran tunjangan profesi tersebut mencapai Rp2.756.691.734.664 atau sekitar Rp2,7 triliun. Nilai ini mencerminkan besarnya beban kewajiban negara terhadap kesejahteraan pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Selain untuk tunjangan profesi, Kemenag juga berencana mengajukan tambahan anggaran belanja pegawai operasional guna menutup kekurangan akibat relokasi anggaran dalam rangka penajaman program prioritas.
“Kami berencana mengajukan juga usulan tambahan anggaran belanja pegawai, yang besarannya saat ini masih menunggu hasil revisi dari Direktorat Jenderal terkait,” jelas Nasaruddin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































