Taspen dan Kemenpan RB Beri Penjelasan, Update Terkini Nominal Gaji Pensiun PNS 2025

2 months ago 52
PT Taspen tegaskan tidak ada kenaikan gaji pensiun PNS 2025

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi payung hukum yang mengatur besaran gaji pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga kini belum ada pembaharuan regulasi yang mengatur adanya kenaikan gaji pensiun PNS.

Peraturan juga menjadi dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Regulasi ini memuat struktur gaji pensiunan PNS sesuai golongan dari Ia hingga IVe, yang menjadi acuan pembayaran pensiun nasional melalui PT Taspen.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa terdapat 17 golongan gaji pensiunan para abdi negara dengan nominal berbeda berdasarkan pada jabatan dan masa kerja terakhir.

Golongan IVe menjadi yang tertinggi dalam struktur gaji pensiun.

Hal ini juga menjadi penegasan bahwa informasi kenaikan gaji pensiun PNS yang beredar luas beberapa waktu terakhir, tidaklah benar.

PT Taspen selaku perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara itu meminta pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menghentikan kabar yang menimbulkan polemik di masyarakat.

"Tidak ada tambahan rapelan, kenaikan tunjangan, ataupun penambahan komponen baru dalam pembayaran bulan Desember," tegas Taspen dalam keterangan resminya.

Senada dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini juga menyebutkan hingga kini pihaknya belum membahas bersama kementerian atau instansi lainnya mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |