Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto berinteraksi dengan WNI di Phnom Penh (21/1/2026). ANTARA/HO-KBRI Phnom Penh/pri.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat jaringan penipuan online (scam) di Kamboja mengusik perhatian publik termasuk wakil rakyat di parlemen.
Menyikapi masalah tersebut, pemerintah diharapkan melakukan penanganan atas permasalahan itu secara komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Usul tersebut dilontarkan Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.
Pendekatan itu penting mengingat ribuan WNI tersebut bisa saja ada yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jadi bukan sekadar pelaku aktif dalam kejahatan penipuan online tersebut.
Mafirion menegaskann, negara harus membedakan secara tegas antara WNI yang menjadi pelaku aktif kejahatan dengan mereka yang merupakan korban TPPO dalam kasus jaringan scam Kamboja.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku (jaringan scam Kamboja). Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion kepada wartawan, Minggu (25/1).
Persoalan ini mencuat seiring razia besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap warga negara asing di kamp-kamp penipuan daring.
Berdasarkan data awal, lebih dari 2.000 WNI teridentifikasi berada dalam pusaran sindikat tersebut.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang murni pelaku dan siapa yang merupakan korban perdagangan manusia.
Mafirion menyoroti adanya perbedaan penilaian antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut WNI tersebut bagian dari sindikat, dengan temuan lapangan yang menunjukkan banyak WNI berangkat ke Kamboja akibat tertipu lowongan kerja fiktif.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































