FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi ikut memanggil mantan Presiden Joko Widodo dalam dugaan kasus korupsi Kuota Haji.
Dalam kasus korupsi kuota haji untuk periode 2023/2024 ini sudah ada dua tersangkah yang ditetapkan oleh KPK.
Dua tersangka itu adalah Eks Menag Yaqut Cholil Quomas dan dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Namun, KPK belum mendapatkan penjelasan secara detail terkait kasus.
Awal mula kasus ini dari pemerintah Arab Saudi memberikan sebesar 20.000 kuota haji tambahan.
Adapun kuota haji tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean penyelenggaraan haji reguler.
Saat itu, Kemenag yang dipimpin Yaqut mengeluarkan diskresi untuk membagi kuota haji itu menjadi dua.
Atas kebijakan yang diambil oleh Mantan Menag itu, KPK menanggap perlu untuk pemanggilan semua sanksi.
Termasuk salah satunya mantan Presiden Joko Widodo yang bisa saja juga ikut dipanggil.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Budi di KPK dikutip Selasa (27/1/2026).
KPK menurut Budi sangat memerlukan keterangan dari sanksi apalagi soal asal-usul kuota haji.
Salah satunya pun di pernah dipanggil yaitu eks Menpora Dito Ariotedjo.
Adapun, Dito diyakini KPK mengetahui latar belakang pemberian kuota haji karena telah mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab pada Oktober 2023.
"Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia," imbuhnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































