Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Ilustrasi
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) punya keistimewaan mendapat gaji pensiunan. Tapi, apa saja perbedaan komponen ASN aktif dan pensiunan?
Perlu diketahui, ASN dimaksud, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka sama-sama mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan tiap bulannya.
Saat pensiun, komponen gaji tersebut juga sebenarnya masih didapatkan. Baik gaji pokok maupun tunjangan.
Hanya saja, besarannya tidak lagi sama. Sumber dan sistem pembayarannya juga berbeda.
Sistem ASN Aktif Vs Pensiunan
Ada dua jenis ASN. Pertama digaji instansi pusat, seperti kementerian atau lembaga.
Jika ASN tersebut merupakan ASN instansi pusat, sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara alias APBN. Gaji itu ditransfer langsung ke rekening pegawa.
Dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sementara instansi daerah beda lagi. Sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Meski sama-sama ditransfer langsung ke rekening pegawai, tapi diproses oleh pemerintah daerah.
Jika tadi sudah dijelaskan sistem gaji ASN aktif, maka ASN pensiunan beda lagi. Tidak ada lagi perbedaan antara ASN pusat dan daerah, semua sama.
Sistemnya dikenal denagn pay ad you go. Gaji pensiunannya berasal dari APBN, dibayar dari anggaran tahun berjalan.
Ada dua lembaga pembayaran pensiun ASN. Yakni Taspen dan Asabri.
Taspen:
- Membayarkan pensiun ASN pusat dan daerah
- Sistem dan mekanisme sama secara nasional
Asabri:
Untuk Polisi
Untuk TNI
ASN di lingkup Kementerian Pertahanan.
Perbedaan Nominal Antar Pensiunan
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































