Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Ilustrasi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali mengkaji penerapan sistem gaji tunggal (single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan belanja pegawai.
Wacana yang bertujuan menyederhanakan struktur penghasilan yang dinilai kompleks ini masih dalam tahap kajian mendalam oleh kementerian terkait, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan kemampuan fiskal negara.
Sistem single salary mengusung konsep penggabungan gaji pokok dan seluruh tunjangan menjadi satu komponen penghasilan tetap. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun formula yang mempertimbangkan job grading, beban kerja, risiko jabatan, dan kompetensi.
Latar belakang wacana ini adalah adanya disparitas penghasilan ASN. Pada sistem saat ini, pegawai dengan pangkat dan masa kerja sama dapat menerima total penghasilan berbeda signifikan antar instansi, terutama akibat variasi tunjangan kinerja, tunjangan khusus, dan insentif daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem baru tidak berarti penyamarataan gaji. Seperti disampaikan dalam berbagai keterangan resmi, penentuan besaran penghasilan tetap akan memperhatikan faktor beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja untuk menjamin proporsionalitas.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan. Dari sisi fiskal, skema ini berpotensi menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD, khususnya jika diikuti dengan penyesuaian penghasilan bagi ASN di level tertentu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































