Riza Chalid Diburu Interpol di 196 Negara, Pakar Hukum: Prosesnya Memang Tidak Instan

1 day ago 13
Mohammad Riza Chalid

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menyebut penerbitan Red Notice terhadap Mohammad Reza Chalid atau biasa juga dipanggil Riza Chalid merupakan sebuah komitmen serius dari penegak hukum.

Dilihat pada laman interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum seluruh dunia untuk menemukan atau menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi.

Dikatakan Rahman, publik mestinya memandang hal tersebut sebagai angin segar setelah Riza Chalid kerap dicap kenal hukum.

"Ini komitmen dari aparat untuk menuntaskan perkara yang ada," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Senin (2/2/2026).

Lanjut dia, meskipun pada sisi lain, publik menyadari bahwa proses koordinasi antar negara membutuhkan waktu.

"Kita semua menyadari bahwa proses koordinasi antarnegara memang membutuhkan waktu serta diplomasi yang cukup mendalam," sebutnya.

Rahman bilang, upaya ini bukan sekadar langkah administratif semata, melainkan bagian dari prosedur hukum yang kompleks.

"Pada akhirnya akan membuktikan seberapa kuat tekad kita dalam menegakkan keadilan tanpa harus terburu-buru menghakiminya sebagai sebuah formalitas belaka," kuncinya.

Rizal Chalid Diburu Interpol

Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid atau MRC.

Status buronan internasional itu dikeluarkan pada 23 Januari 2026 dan berlaku di seluruh 196 negara anggota Interpol.

Dengan diterbitkannya Red Notice tersebut, aparat penegak hukum di berbagai negara diminta untuk melacak, menahan sementara, atau menangkap Riza Chalid guna kepentingan proses hukum lanjutan, termasuk ekstradisi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |