ASN - PNS (Foto: dok Pemprov DKI Jakarta - Ilustrasi)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rincian komponen yang dibayarkan secara penuh 100%.
Rincian Komponen THR dan Gaji Ke-13
Berdasarkan keterangan resmi di portal Kemenpan-RB, komponen yang diberikan meliputi:
- Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (5%) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 3 anak).
- Tunjangan Pangan: Berupa tunjangan beras dalam bentuk uang atau barang.
- Tunjangan Jabatan/Umum: Disesuaikan dengan jabatan struktural, fungsional, atau umum yang diemban.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Dibayarkan 100% dari besaran yang diterima dalam satu bulan untuk instansi pusat, atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi instansi daerah sesuai kemampuan fiskal.
Pemerintah diperkirakan mulai mencairkan THR pada awal hingga pertengahan Maret 2026. Waktu ini dinilai lebih cepat dari pola tahun-tahun sebelumnya.
Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret. Dengan perkiraan itu, THR kemungkinan masuk rekening ASN sekitar awal Maret.
Pencairan THR mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur pemberian tunjangan hari raya. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi seluruh instansi.
Penerima THR meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Pensiunan ASN juga masuk dalam daftar penerima.
Pencairan dilakukan dalam dua tahap utama sesuai kebutuhan ekonomi pegawai:
Gaji ke-14 (THR): Mulai dicairkan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Gaji ke-13: Mulai dibayarkan pada Juni 2026, bertepatan dengan masa tahun ajaran baru sekolah.
Bagi pensiunan, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi ASN yang telah bekerja minimal 12 bulan, THR diberikan penuh. Sementara yang masa kerjanya kurang dari setahun akan menerima secara proporsional.
Skema proporsional berlaku bagi pegawai baru atau PPPK dengan kontrak tertentu. Perhitungan dilakukan berdasarkan lama masa kerja.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































