Ilustrasi Pensiunan PNS (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dalam menetapkan besaran pensiun bulanan bagi janda atau duda pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dicairkan pada 1 Februari 2026.
Aturan ini menjadi dasar perhitungan gaji pokok dan tunjangan bagi penerima manfaat pensiun.
PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN telah menyiapkan penyaluran untuk bulan Februari 2026. Berdasarkan jadwal resmi, pembayaran akan ditransfer ke rekening penerima pada tanggal 1 Februari meskipun jatuh pada hari libur.
Taspen menyatakan proses distribusi berjalan secara otomatis melalui sistem perbankan, sehingga penerima dapat menarik dana via ATM atau mobile banking tanpa menunggu hari kerja.
Dasar Hukum dan Besaran Gaji Pokok
Hingga awal 2026, besaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12% sejak diberlakukan. Besaran gaji pokok pensiunan janda/duda ditetapkan sebesar 36% dari Dasar Pensiun (gaji terakhir PNS yang meninggal).
Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan terakhir almarhum/almarhumah sesuai PP No. 8 Tahun 2024:
Golongan I (I/a – I/d): Rp 1.311.100 (besaran tetap)
Golongan II (II/a – II/d):
Rentang Rp 1.311.100 hingga Rp 1.540.200, tergantung sub-golongan.
Golongan III (III/a – III/d): Rentang Rp 1.311.100 hingga Rp 1.934.200, dengan penerimaan umumnya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,9 juta.
Golongan IV (IV/a – IV/e): Rentang Rp 1.311.100 hingga Rp 2.379.400, dengan nilai tertinggi untuk golongan IV/e.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































