Rawan Kongkalikong, Begini Prosedur Perpajangan Kontrak PPPK

11 hours ago 13
Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: ilustrasi

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rawan kongkalikong. Oknum di daerah kerap memanfaatkannya.

Dikutip dari Instagram @portal_asn, ada sejumlah alasan di balik dugaan kongkalikong itu. Berikut ini

  1. Penilaian kinerja belum sepenuhnya objektif

Secara aturan, perpanjangan kontrak PPPK berbasis kinerja. Masalahnya:
a. Indikator kinerja sering tidak terukur dengan jelas
b. Penilai kinerja adalah atasan langsung
c Tidak semua daerah punya SOP penilaian yang baku dan transparan

Akibatnya, alasan “kinerja tidak memenuhi” bisa digunakan secara subjektif, bahkan politis.

  1. Dalih keterbatasan anggaran (alasan paling aman)

Ini alasan yang paling sering dipakai dan sulit dibantah:

Daerah mengklaim APBD tidak mencukupi
Belanja pegawai dibatasi aturan fiskal
PPPK dianggap beban jangka panjang

Tunjangan dan beban tambahanlah yang sering jadi “alasan”
Dalih anggaran bisa dijadikan tameng administratif.

  1. Status kontrak = posisi tawar lemah

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak punya jaminan keberlanjutan. Tidak ada mekanisme otomatis perpanjangan. Tidak bisa mutasi lintas daerah.

Hal Ini membuat PPPK:

  • Rentan tekanan
  • Sulit melawan keputusan sepihak
  • Takut bersuara karena kontrak bisa tidak diperpanjang
  1. Celah regulasi masih longgar

Walau UU ASN baru sudah lebih baik, aturan teknis masih memberi ruang:

  • “Dapat diperpanjang” → bukan wajib diperpanjang
  • Tidak ada sanksi tegas untuk pejabat yang bertindak sewenang-wenang
  • Mekanisme keberatan/banding belum efektif
  • Celah inilah yang akan membuka potensi permainan
  1. Faktor non-teknis (politik & kepentingan lokal)

Ini realita lapangan:

  • Pergantian kepala daerah
  • Kepentingan “orang sendiri”
  • Titipan non-ASN lama
  • Relasi personal dengan pimpinan
  • PPPK yang tidak punya backing akan jadi korban.
  1. Lemahnya pengawasan pusat

Walau kewenangan PPPK diatur pusat:

  • Evaluasi perpanjangan ada di daerah
  • Pengawasan pusat masih bersifat administratif

Secara hukum bisa diperpanjang, secara praktik belum aman dan Risiko “kong kali kong” masih ada selama penilaian kinerja subjektif dan alasan anggaran tak diaudit ketat.

Prosedur Perpanjangan Kontrak PPPK

KONSEP UTAMA
Tidak Otomatis Mutlak, tapi Disederhanakan

  • Kontrak PPPK tidak lagi diperpanjang berkala (2-5 tahun)
  • Masa kerja diarahkan hingga Batas Usia Pensiun (BUP)
  • Berlaku tanpa tes ulang

Syarat Utama:

  • Nilai SKP minimal "Baik"
  • Jabatan masih dibutuhkan instansi
  • Tidak melakukan pelanggaran disiplin berat

DASAR REGULASI
Landasan Aturan Resmi:

  • UU No. 20 Tahun 2023 (ASN Baru)
    Masa kerja PPPK mengikuti usia pensiun dan setara PNS
  • PermenpanRB No. 14 Tahun 2023
    Kontrak minimal 1 tahun, diperpanjang berbasis kinerja
  • KepmenpanRB No. 16 Tahun 2025
    PPPK Paruh Waktu dievaluasi tahunan menuju penuh waktu

MEKANISME PERPANJANGAN
Tanpa Tes Ulang - Evaluasi Internal Instansi

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |