Ilustrasi pensiunan PNS dan Taspen (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta pembayaran rapel pada 2026 kembali menjadi perhatian publik. Kabar yang ramai beredar di media sosial itu memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pensiunan.
Namun hingga kini, pemerintah belum menerbitkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi pensiunan PNS. Informasi yang beredar disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
PT Taspen (Persero) pun angkat bicara menanggapi simpang siurnya kabar tersebut. Taspen menegaskan bahwa belum ada aturan baru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS maupun rapel pada 2026.
Pemerintah Belum Terbitkan Aturan Baru
Terkait isu kenaikan gaji pensiunan dan rapel, pemerintah disebut masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Hingga saat ini, belum ada keputusan baru yang diterbitkan Presiden maupun Menteri Keuangan.
PT Taspen telah memberikan klarifikasi sejak 17 Oktober 2025 lalu. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di media sosial Instagram Taspen.
Dalam keterangannya, Taspen menegaskan bahwa penetapan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
“Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun. Informasi yang beredar di luar kanal resmi Taspen tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Imbauan kepada Pensiunan PNS
Taspen juga mengimbau para pensiunan PNS agar lebih berhati-hati menerima informasi, khususnya yang berasal dari pesan berantai atau unggahan viral di media sosial tanpa sumber resmi.
Masyarakat diminta memantau informasi terkait dana pensiun hanya melalui kanal resmi, seperti situs web www.taspen.co.id atau akun media sosial pemerintah yang telah terverifikasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































