Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemprov Sulsel resmi dilantik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu (full time) kembali menguat dan menyedot perhatian publik, khususnya tenaga honorer dan PPPK di berbagai daerah.
Kabar terbaru menyebutkan, proses peningkatan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu akan mulai dilakukan pada 2026. Namun hingga kini, kriteria pengangkatan belum diatur secara rinci, sehingga memunculkan tanda tanya besar di kalangan PPPK.
Pengangkatan Disebut Dimulai Bertahap
Isu tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, usai melakukan audiensi dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pengangkatan Disebut Dimulai Bertahap
Isu tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, usai melakukan audiensi dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut Faisol, sudah ada instansi pusat maupun daerah yang mulai mengajukan usulan kebutuhan PPPK penuh waktu.
“Alhamdulillah ada kabar baik dari KemenPAN-RB soal peningkatan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu,” ujar Faisol, dikutip dari JPNN.com, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap.
“Dimulai dari hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama, lalu dilanjutkan tahap kedua,” jelasnya.
Namun, Faisol menegaskan bahwa mekanisme detailnya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Kriteria Pengangkatan Masih Abu-abu
Di tengah kabar baik tersebut, muncul persoalan krusial lain. Hingga kini, belum ada regulasi teknis yang secara jelas mengatur kriteria PPPK paruh waktu yang berhak diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































