Ilustrasi ASN PPPK belum terima gaji.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof Zainal Arifin Mochtar, membeberkan dugaan persoalan serius terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Guru Besar UGM itu membagikan tangkapan layar pesan langsung (direct message/DM) dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai PPPK penuh waktu di Kabupaten Majene.
Dalam pesan tersebut, pengirim mengeluhkan kebijakan pemerintah daerah yang disebut hanya akan membayarkan gaji selama enam bulan sepanjang 2026.
“Hari ini mendapat DM ini dari seseorang yang mengaku pegawai PPPK di Majene Sulbar," ujar Prof Zainal di akun Facebook pribadinya, dikutip fajar.co.id, Minggu (1/2/2026).
"Intinya mereka dipaksa menandatangani kerelaan digaji hanya 6 bulan. Silakan baca lengkapnya,” tambahnya.
Pria yang karib disapa Uceng ini mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Namun, ia menilai persoalan ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka oleh pemerintah daerah terkait.
“Saya tidak tahu ini benar atau tidak. Apa terjadi hanya di satu unit, atau seluruh Kabupaten Majene atau malah seluruh Sulbar,” lanjutnya.
Ia pun meminta warganet membantu menandai Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar persoalan tersebut mendapat penjelasan resmi.
“Mohon dibantu tag ke Pemda Majene dan Propinsi Sulbar ya. Biar jadi jelas,” tandasnya.
Isi Curhatan Pegawai PPPK Majene
Dalam pesan DM yang dibagikan Prof Zainal, pegawai PPPK tersebut menyampaikan curahan hati panjang terkait kebijakan penggajian yang dinilai tidak wajar dan menekan posisi pegawai.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































