Habib Bahar bin Smith. Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian menetapkan pimpinan pondok pesantren di Bogor, Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait peristiwa yang terjadi pada September 2025 lalu.
Kepastian status hukum Bahar bin Smith dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
“Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026.
Menurut Budi, Bahar bin Smith disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan serta penganiayaan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai peristiwa ini memiliki unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan anggota Banser Kota Tangerang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































