ASN - PNS (Ilustrasi)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Besaran uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata punya perbedaan yang cukup signifikan.
Terkhusus untuk PNS maupun PPPK di bulan Januari 2026 perbedaannya lumayan terlihat.
Dari segi jumlah uang makan PNS maupun PPPK memang besaran bisa dikatakan tidak jauh berbeda.
Namun yang jadi faktor pembeda adalah bukan pada status kepegawaian, melainkan pada golongannya.
Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah menjamin hak fundamental ini untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di Indonesia.
Untuk uang makan ini, disebutkan bukan hanya menjadi tunjangan yang didapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melainkan, untuk uang makan ini sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri.
Dan untuk penyalurannya diberikan setiap harinya dengan syarat dan berdasarkan kehadiran aktual.
Syarat yang dimaksud soal uang makan ini hanya diberikan kepada ASN yang hadir di kantor dan tidak sedang menjalankan tugas khusus seperti perjalanan dinas, cuti, atau tugas belajar.
Kebijakan ini tentunya memastikan setiap ASN yang bekerja mendapatkan haknya secara adil dan transparan.
Sistem Pembayaran Uang Makan
Lalu untuk sistem pembayarannya, dipastikan terstandarisasi dan prosedur administratif yang jelas menjadikan proses pencairan lebih mudah dan akuntabel.
Catatan penting, pengelolaan uang makan ini dilakukan dengan tertib, efisien, dan transparan.
Uang makan ASN ini tidak hanya mendukung kesejahteraan pegawai, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesion
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































