Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kabar terkait kemungkinan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu (full time) jadi rumor kencang yang belakangan beredar.
Hanya saja, dalam perkembangan isu tersebut masih ada hal yang jadi pertanyaan besar. Terkhusus soal syarat dan regulasi apa yang nantinya akan digunakan untuk melakukan pengangkatan.
Memang ada dua regulasi atau Kepmen yang disebut bisa jadi landasan pengangkatan.
Hanya saja, untuk dua Kepmen ini punya catatan penting karena masih dianggap belum memenuhi kriteria pengangkatan.
Seperti, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 hanya mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui tahapan evaluasi kinerja.
Hanya saja, untuk evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap triwulan dan tahunan.
Hasil dari evaluasi bisa saja menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Pada Diktum ke-13 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Namun, regulasi tersebut tidak menyebutkan apa kriteria PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Siapa Saja yang Diusulkan untuk Diangkat?
Pertanyaan baru kini muncul, apalagi kabar pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap.
Pertanyaannya soal siapa saja PPPK paruh waktu yang akan diusulkan pada gelombang pertama? Apa kriterianya?
Kriteria pengangkatan penting karena kecil kemungkinan dalam satu tahun ada lowongan formasi PPPK penuh waktu yang jumlahnya setara dengan jumlah PPPK paruh waktu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































