Indah Megahwati (tangkapan layar YouTube)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks pejabat eselon II Kementerian Pertanian, Dr Indah Megahwati tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka korupsi. Penetapan Indah sebagai tersangka berkaitan saat dia menjabat DIrektur Pembiayaan Pertanian.
“Saya sudah 35 tahun bekerja jadi PNS, tapi apa yang saya dapatkan, saya dituduh tersangka korupsi Rp5 miliar. Demi Allah, dem Tuhan, Bang. Saya tidak melakukan itu,” kata Indah dikutip dari YouTube Keadilan TV, Senin (26/1/2026).
“Saya tidak melakukan itu. Saya tidak tanda tangan, saya tidak rela diperlakukan seperti ini,” tambahnya.
Dia bercerita, semuanya bermula pada Mei 2023. Saat itu dia dinonaktifkan dari jabatannya, sehingga sejak itu dia tidak lagi masuk kantor.
“Tiba-tiba bulan November (2025) saya dapat undangan, dari Polda Metro Jaya. Tiba-tiba panggilant tersangka. Padahal saya belum pernah di BAP sama sekali. Mereka bilang waktu itu panggilan ketiga,” tuturnya.
Pemanggilan tersebut, kata Indah, bermula dari laporan Kementerian Pertanian ke Polda Metro Jaya, bahwa ada kasus penggelapan uang Rp5 miliar.
“Jadi awalnya bulan Mei, saya ada laporan dari insitusi saya, bahwa institusi saya melaporkan ke Polda, melakukan penggelapan uang Rp5 miliar. Padahal saya tidak melakukan, demi tuhan,” terangnya.
Penggelapan tersebut, terkait dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Hal yang menurut klaim Indah tak dilakukannya.
“Padahal mengenai anggaran SPJ semua itu sudah saya delegasikan ke anak buah saya, TU saya. Itulah yang mereka kerjakan. Saya sudah delegasikan. Jadi kok saya yang disangkakan,” ucapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































