Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam
FAJAR.CO.ID, KENDARI -- Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, melayangkan protes terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra yang hendak menertibkan lahan milik Pemerintah Provinsi Sultra yang selama ini ia gunakan.
Lahan tersebut berada tepat di samping rumah pribadi Nur Alam di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Selama ini, area seluas 487 meter persegi itu dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan.
Nur Alam menyayangkan cara penertiban yang dianggap berlebihan. Ia menilai persoalan administrasi semestinya dapat diselesaikan secara persuasif tanpa pengerahan aparat dalam jumlah besar.
Ketegangan memuncak saat rombongan Satpol PP Sultra yang dipimpin Kepala Satpol PP, Hamim Imbu tiba di lokasi. Nur Alam tampak meluapkan kekesalannya atas langkah tersebut.
“Pakai bawa pasukan seolah-olah mau menyerbu. Saya ini Gubernurmu. Dulu, bisa jadi saya yang menandatangani administrasi anda,” kata Nur Alam kepada Hamim Imbu dilihat dalam video yang beredar.
Gubernur Sultra dua periode (2008-2018) itu menegaskan, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran daerah.
Ia juga mengklaim lahan itu sebelumnya terbengkalai dan kini ditempati berdasarkan izin penghunian yang sah.
Kata Nur Alam, proses pengurusan Daftar Usulan Penghapusan (DUM) atas lahan tersebut masih berjalan.
Karena itu, ia menganggap bahwa penertiban dengan pengerahan personel berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
“Di sini banyak video, biar presiden tahu bagaimana perlakuan Pemprov Sultra terhadap mantan gubernur yang hanya menitipkan kendaraan tuanya,” sesalnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































