Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
FAJAR.CO.ID, FAJAR -- Penanganan kasus korban jambret oleh kepolisian membuat Komisi III DPR RI murka. Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
sangat menyesalkan tindakan hukum Polres Sleman kepada suami korban jambret. Habiburokhman bahkan menyebut penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah.
Sorotan Komisi III DPR RI terhadap kepolisian dan kejaksaan diungkapkan saat rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Rapat ini juga dihadiri Hogi dan istrinya, Arista Minaya; pengacara Hogi, Teguh Sri; Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo; serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.
DPR memberi perhatian khusus pada kasus yang menimpa Hogi Minaya, pria asal Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari penjambret.
Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka bermula dari respons membela istrinya, Arista Minaya, yang menjadi korban jambret. Hogi Minaya kemudian mengejar dua pelaku jambret menggunakan dengan mobil.
Dua pelaku jambret itu meninggal dunia saat pengejaran oleh suami korban jambret. Peristiwa ini yang membuat Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka lantaran dua pelaku jambret yang dikejarnya meninggal dunia.
Hogi Minaya Tidak Layak Jadi Tersangka
Habiburokhman menegaskan Hogi sangat tidak layak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita menemukan fakta yang teramat jelas bahwa Pak Hogi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana," kata Habiburokhman.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































