Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Safaruddin Foto : Tari/Andri
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menyemprot Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Selasa (27/1/2026) kemarin.
Hal tersebut muncul menyusul viralnya kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret istrinya hingga berujung kecelakaan dan meninggal dunia.
Dalam forum itu, Safaruddin yang merupakan purnawirawan jenderal polisi langsung mempertanyakan kapasitas Kapolres Sleman sebagai pimpinan penegakan hukum di wilayahnya.
“Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres?,” tanya Safaruddin.
Kombes Pol Edy menjawab bahwa dirinya menjabat sejak Januari tahun lalu.
“Siap Januari tahun lalu, bapak,” jawabnya.
Safaruddin kemudian menegaskan bahwa sebagai Kapolres, Edy seharusnya sudah melalui proses asesmen dan memahami regulasi hukum terbaru.
“Satu tahun ya, anda sebelum jadi Kapolres sudah di-assessment belum?,” lanjut Safaruddin.
“Siap izin, kami pada saat Kapolres masih AKBP sudah assessment, bapak,” jawab Edy.
Safaruddin kembali melontarkan pertanyaan terkait pemahaman Kapolres terhadap regulasi hukum pidana terbaru.
“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?” tanyanya.
“Siap sudah baca, bapak,” jawab Edy.
Namun, jawaban tersebut justru memancing pertanyaan lanjutan. Safaruddin menganggap Kapolres Sleman tidak menguasai materi hukum yang menjadi dasar perkara.
“KUHP yang baru itu nomor berapa? Nomor satu tahun berapa? Berlakunya kapan?” kejar Safaruddin.
Kombes Pol Edy menjawab bahwa KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































