FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pernikahan baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Anggi Akbar tengah berada di ujung tanduk.
Boiyen telah mengajukan cerai terhadap suami yang menikahinya pada 15 November 2025 lalu di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang.
Gugatan Boiyen terdaftar sejak 20 Januari dan telah menjalani sidang perdana pada Selasa (27/1/2026) lalu.
Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PA Tigaraksa Moh. Solahuddin. Dia menjelaskan gugatan atas nama Yeni Rahmawati dan Rully Angga Akbar.
Sidang Perdana
Solahuddin tidak tahu pasti apakah dalam sudang perdana keduanya hadir langsung atau hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
“Sidang pertama kemarin hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026. Mengenai apakah kedua prinsipal hadir atau tidak, saya tidak mengonfirmasi ke majelis. Yang jelas persidangannya ada,” ungkapnya dikutip akun TikTok @michaelfor62 Rabu (28/1/2026).
Solahuddin melanjutkan sidang berikutnya akan terlaksana pada Selasa 3 Februari 2026 mendatang.
“Sidang berikutnya kami lihat dan konfirmasi ke ketua majelis Insyaallah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026,” jelasnya.
Kontroversi Rully
Sebelumnya, pernikahan Boiyen dan Angga cukup mengejutkan publik. Pasalnya keduanya tidak mengumbar hubungan sebagai sepasang kekasih sebelum menikah.
Baru sebulan menikah, rumah tangganya memang sempat diuji dengan laporan polisi terhadap Rully atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi bisnis kulinernya, Sateman Indonesia.
Laporan diajukan oleh seorang investor berinisial RF diwakili kuasa hukumnya Surya Hamdani dan Santo Nababan, pada Selasa (6/1/2026) ke Polda Metro Jaya. (Elva/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































