Memahami Problem Utama Kesejahteraan Guru dan Dosen, Apa Biangnya?

4 days ago 20
Guru honorer saat memperjuangkan nasibnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kesejahteraan guru dan dosen belakangan makin ramai dibahas. Bagaimana sebenarnya duduk perkaranya?

Persoalan kesejahteraan pendidik ini berbagai rupa. Mulai gaji tak layak, tunjangan dan gaji tak dibayar, hingga nasibnya yang tak seistimewa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Terhangat, tunjangan profesi guru dan dosen Kementerian Agama (Kemenag) yang tak kunjung cair. Itu telah dikonfirmasi langsung otoritas terkait.

Perwakilan Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun menilai masalah utamanya, sebenarnya bukan pada tunjangan. Jika dilihat lebih kompherensif, ada pada gaji pokok.

“Saya pikir problem utamanya bukan pada tunjangan ya, tapi pada gaji,” kata Dhia kepada fajar.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).

Pengajar di Universitas Brawijaya itu mengungkapkan, kesejahteraan tak bisa bergantung pada tunjangan. Mengingat tunjangan memiliki syarat.

“Karena tunjangan itu banyak prasyaratnya, tunjangan kinerja, macam-macamlah. Apakah berkeluarga, tidak berkeluarga,” terangnya.

“Tapi kalau gaji pokok itu sudah menyentuh semuanya,” tambah Dhia.

Uji Materi UU Guru dan Dosen

Persoalan kesejahteraan pendidik, bagi Dhia merupakan masalah struktural. Ada regulasi yang tak berpihak.

Itulah juga mengapa SPK menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. SPK menganggap gugatan mereka sebagai perlawanan kolektif atas normalisasi upah rendah.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilakukan pada akhir Desember 2025. Terdaftar dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |