Eks Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo secara terbuka mengkritik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal itu dilontarkannya dalam sebuah kuliah umum di Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, Kamis lalu (29/1/2026).
Acara bertajuk "Menuju Indonesia 2045: Anak Muda, Demokrasi dan Pertahanan Bangsa" itu menjadi panggung bagi Gatot untuk menyampaikan kegelisahannya atas sejumlah langkah dan pernyataan yang dinilainya bermasalah.
Gatot secara khusus menyoroti pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, ucapan sang Kapolri itu sarat dengan muatan politis. Ia khawatir, pernyataan semacam itu bisa memicu kegaduhan di masyarakat dan melenceng dari prinsip netralitas yang wajib dijaga oleh aparat penegak hukum.
Tak cuma substansinya, gaya komunikasi Kapolri pun jadi sasaran kritik. Gatot merasa gaya itu mirip "bahasa konflik".
"Penggunaan diksi semacam itu tidak pantas disampaikan oleh aparat penegak hukum karena dapat menimbulkan kesan intimidatif dan mencederai iklim demokrasi," ujarnya, tegas.
Di sisi lain, Gatot juga menyinggung kebijakan internal Polri yang ia anggap kontroversial. Pembentukan tim reformasi tandingan dan terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 10 masuk dalam daftar sorotannya. Aturan itu dinilainya justru mempersempit ruang untuk koreksi dan pengawasan terhadap tubuh Polri sendiri.
Pertanyaan Mendasar: Uji Kewenangan Presiden?
Dalam orasinya yang cukup panjang, Gatot lantas mempertanyakan sasaran dari semua sikap yang ditunjukkan institusi berlogo merah itu. Ia punya penafsiran sendiri yang cukup dalam. Menurut Gatot, sikap-sikap tersebut bisa saja dimaknai sebagai bentuk pengujian terhadap kewenangan Presiden. Padahal, konstitusi dengan jelas menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































