Mahfud MD (Tangkapan layar Podcast @Mahfud MD Official)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, menyebut putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang menyatakan ijazah Presiden ke-7, Jokowi, sebagai informasi terbuka seharusnya menjadi momentum untuk membuat terang persoalan yang selama ini berpolemik di ruang publik.
Mahfud menegaskan, keterbukaan informasi tersebut semestinya dimanfaatkan sejak awal oleh para pemohon, bahkan sebelum perkara ini berkembang ke ranah pidana dan menyeret sejumlah pihak menjadi tersangka.
“Iya, seharusnya itu membuat terang perkara. Seharusnya itu sudah dilakukan oleh para pemohon agar ini dibuka,” kata Mahfud dikutip pada Minggu (25/1/2026).
Ia menuturkan bahwa langkah membuka ijazah seharusnya dilakukan sebelum proses hukum berjalan terlalu jauh.
Pasalnya, saat ini sebagian perkara telah masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Seharusnya dilakukan dulu sebelum menjadi tersangka, karena sudah menjadi tersangka dan sudah sebagian dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Mahfud kembali menekankan sikapnya yang sejak awal konsisten, bahwa persoalan mendasar dalam kasus ini adalah soal keaslian ijazah, bukan langsung pada dugaan penyebaran berita bohong.
“Masalah pokoknya itu masalah ijazah asli atau palsu. Nah, dengan begitu nanti sebelum hakim berkesimpulan bahwa ini telah menyebarkan berita bohong, itu harus dibuktikan dulu keaslian ijazah itu,” jelasnya.
Ia mengakui, keaslian ijazah tidak semata-mata ditentukan dari fisik dokumen.
Bahkan, menurutnya, kemungkinan besar ijazah asli dalam bentuk kertas sudah tidak ada lagi. Namun, keaslian kelulusan tetap dapat dibuktikan melalui indikator lain.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































