Lagi, Orang Dekat Presiden Langgar Konstitusi, Angga Raka Prabowo Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus, Gajinya Super Fantastis

3 days ago 15

Fajar.co.id Jakarta -- Nama Angga Raka Prabowo mendadak hangat diperbincangkan. Di tengah gaung efisiensi birokrasi, politisi Gerindra ini justru memegang tiga jabatan strategis sekaligus: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), dan Komisaris Utama Telkom.

Akibatnya, timbul pertanyaan serius tentang tumpang tindih wewenang dan potensi konflik kepentingan. Belum lagi soal gaji, yang menurut perhitungan kasar bisa mencapai Rp917 juta per bulan dari ketiga posisi itu.

Regulator, Pengawas, dan Juru Bicara dalam Satu Tangan

Posisi yang diemban Angga memang dinilai tak etis, bahkan ekstrem. Sebagai Wamenkominfo, ia berperan sebagai regulator di sektor digital dan telekomunikasi. Namun di sisi lain, sebagai Komut Telkom, ia justru mengawasi salah satu operator terbesar yang diawasi kementeriannya sendiri. Belum lagi perannya sebagai Kepala BKP, yang membuatnya mengendalikan narasi komunikasi publik Istana.

Padahal, menurut sejumlah pakar, situasi ini sudah melanggar aturan main. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sebenarnya sudah jelas melarang rangkap jabatan bagi menteri, dan larangan itu otomatis berlaku juga untuk wakil menteri.

Feri Amsari, pakar hukum tata negara, dengan tegas menyatakan pendapatnya. "Ini pelanggaran konstitusi," ucapnya.

Peringatan Pakar: Dari Pelanggaran GCG Hingga Potensi Tindak Pidana

Abraham Samad, mantan ketua KPK, memberikan peringatan yang lebih keras. Ia melihat ada potensi masalah pidana di balik penerimaan gaji dari jabatan rangkap tersebut. "Gaji dari rangkap jabatan bisa dikategorikan merugikan keuangan negara hingga unsur korupsi," tuturnya, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |