Joko Widodo atau Jokowi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai, justru makin runyam. Roy Suryo dan pengacaranya Ahmad Khozinudin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Minggu, 25 Januari 2026.
Pihak pelapor adalah Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, yang sebelumnya mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), usai bertemu Jokowi di Solo yang berujung pada penghapusan status tersangka lewat mekanisme restorative justice.
Laporan tersebut mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik usai Eggi dan Damai sowan ke rumah Jokowi di Solo.
Pelaporan tersebut terbagi dua.
Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo.
Pelaporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ucap Kombes Budi.
Beberapa hari berselang, Roy Suryo melancarkan serangan balik. Ya, mereka yang tadinya satu kubu menuduh ijazah Jokowi palsu, kini justru saling gigit. Alhasil, ketegangan antara kubu Roy Suryo cs dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memasuki babak baru.
Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan alasan melapor balik Eggi dan Damai sebagai bentuk pembelaan diri. Kubu Roy menuding Eggi dan Damai telah bertindak zalim, sehingga menurutnya kezaliman itu harus dilawan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































