Kontras Hukum: Dari Pahlawan ke Tersangka dalam Kasus Pembelaan Diri

4 days ago 22
Peristiwa tahun 2017 kembali dibagikan warganet dengan nama akun Noer Citra di Facebook.

FAJAR.CO.ID, SLEMAN -- Dua peristiwa yang menyebabkan meninggalnya pelaku kejahatan, terpaut hampir satu dekade, memantulkan wajah hukum yang berbeda. Perbedaan perlakuan aparat terhadap korban yang membela diri itu kini menuai sorotan dan kritik tajam dari publik.

Pada 2017, Mayor Laut (P) Tunggul Waluyo menembak dua pencuri motor yang masuk ke rumahnya hingga tewas. Saat itu, Tunggul justru mendapat penghargaan khusus dari kepolisian. Aparat menilai tindakannya sebagai pembelaan diri yang sah.

Sementara pada kasus yang hampir mirip terjadi belum lama ini di Sleman, Hogi Miyana, suami dari korban jambret justru berbalik 180 derajat. Alih-alih dianggap membela diri, Hogi dalam insiden terbaru itu malah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Padahal, dua penjambret yang meninggal diketahui karena kecelakaan, bukan dibunuh.

Pembanding yang Memantik Tanya

Kontras antara kedua kasus ini menjadi bahan perbandingan panas di ruang publik. Masyarakat mempertanyakan konsistensi dan kejelasan batas dalam penilaian pembelaan diri oleh aparat penegak hukum. Kritik utama tertuju pada kesan adanya standar ganda.

"Kenapa dulu dihargai, sekarang justru dipidana?" tanya banyak warganet di media sosial, merujuk pada perbedaan nasib kedua korban tersebut. Mereka mempertanyakan parameter objektif yang digunakan polisi untuk membedakan antara tindakan membela diri yang sah dengan tindakan yang melampaui batas.

Mencari Kepastian di Balik Dua Keputusan

Pihak kepolisian, dalam berbagai kesempatan, selalu menegaskan bahwa setiap kasus memiliki konteks dan fakta lapangan yang unik. Penilaian apakah suatu tindakan termasuk pembelaan diri atau tidak sangat bergantung pada bukti, kondisi saat kejadian, dan unsur-unsur seperti niat dan proporsionalitas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |