Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp5,872 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026

1 day ago 16
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Humas Kemenag)

Fajar.co id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5,872 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggaran ini dialokasikan khusus untuk menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.

Usulan tersebut diajukan menyusul selesainya proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag pada Desember 2025.

Padahal, batas akhir pengusulan pagu anggaran tahun 2026 adalah Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan pembayaran tunjangan bagi lulusan 2025 belum tercantum dalam pagu anggaran awal 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui.

“Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi," seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Proses pengajuan ABT kini memasuki tahap review oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelahnya, usulan akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” tutur Kamaruddin.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026. Pembayaran akan dihitung secara berlaku surut mulai Januari 2026, sesuai ketentuan yang ada.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |