Kaveling Laut Makassar Diselidiki Kejati, Sulsel Disebut Zona Merah Mafia Tanah

12 hours ago 12
Kaveling Laut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dugaan praktik kaveling laut di pesisir Kota Makassar kian mencuat dan diduga melibatkan mafia tanah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini tengah mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam aktivitas penimbunan dan penguasaan wilayah laut tersebut.

Pantauan fajar.co.id, kasus kaveling laut di Makassar diduga dilakukan dengan cara pemagaran laut menggunakan timbunan bebatuan. Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak 2025 dan melibatkan satu bidang lahan yang kemudian terbit menjadi tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas sekitar 7,529 hektare.

Perusahaan yang menguasai lahan tersebut mengklaim kawasan itu didaftarkan setelah memiliki kontur tanah. Namun, riwayat foto bentang alam dan citra satelit menunjukkan area tersebut beberapa tahun lalu masih berupa wilayah perairan laut.

Modus Pemagaran hingga Sedimentasi

Modus kaveling laut diduga dilakukan secara bertahap. Awalnya, kawasan laut dipagari dengan tumpukan bebatuan. Pemagaran ini kemudian mengubah arah gelombang laut, sehingga memicu proses sedimentasi alami.

Setelah sedimentasi terbentuk dan menyerupai daratan, kawasan tersebut lalu diklaim sebagai tanah dan didaftarkan ke instansi berwenang untuk memperoleh sertifikat.

Kejati Sulsel: Penyelidikan Masih Berjalan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kaveling dan penimbunan laut di pesisir Makassar.

“Masih berjalan kegiatan penyelidikan,” ujar Soetarmi kepada fajar.co.id, Selasa (3/2/2026).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |