Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Buronan dengan Kerugian Negara Rp 285 Triliun

1 day ago 17

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama pengusaha Indonesia Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026, menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi besar di PT Pertamina.

Penerbitan ini menjadikannya buronan yang dapat ditahan oleh aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.

Apa Itu Red Notice?

Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada penegak hukum di semua negara anggotanya untuk melacak dan menahan sementara seorang individu yang dicari, guna proses ekstradisi atau tindakan hukum serupa.

Mekanisme ini bukan surat perintah penangkapan internasional secara langsung, namun merupakan pemberitahuan pencarian dengan status "buronan".

Secara prosedural, Red Notice diterbitkan atas permintaan negara anggota. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku notifikasi ini adalah lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Ada (masa berlakunya), lima tahun. Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026), seperti dikutip dari pernyataan resmi.

Penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid

Penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid merupakan tindak lanjut upaya hukum Indonesia.

“Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” jelas Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |