Interpol Terbitkan Red Notice, Polri: Kami Tahu di Mana Riza Chalid Bersembunyi

1 day ago 15
Mohamamd Riza Chalid

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Interpol telah menerbitkan red notice untuk pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina.

Pemberitahuan penangkapan internasional tersebut, yang terbit pada 23 Januari 2026, telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol.

Penegasan Polri Terkait Proses Hukum

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, mengonfirmasi penerbitan red notice tersebut.

“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Untung menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai keberadaan Riza Chalid. Namun, informasi spesifik tersebut belum dapat diungkap ke publik untuk menjaga kelancaran proses penyelidikan dan penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Konteks Kasus Korupsi Pertamina

Riza Chalid, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Dalam pengumuman Kejaksaan Agung pada Kamis (10 Juli 2025), Riza Chalid merupakan satu dari sembilan tersangka yang diumumkan saat itu. Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus ini mencapai 18 orang.

Dampak dan Upaya Penindakan

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |