FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) telah menerbitkan Red Notice atau pemberitahuan penangkapan internasional terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC) pada 23 Januari 2026.
Pemberitahuan ini, yang berlaku di seluruh 196 negara anggota Interpol, meminta aparat penegak hukum dunia untuk melacak dan menahan tersangka guna proses ekstradisi.
Red Notice ini dikeluarkan menyusul penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Masa Berlaku dan Mekanisme Perpanjangan
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice memiliki masa berlaku awal selama lima tahun, hingga tahun 2031.
“Ada (masa berlakunya), lima tahun,” jelas Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2/2026), seperti dikutip dari fajar.co.id.
Namun, masa berlaku tersebut dapat diperpanjang jika buronan belum ditangkap.
“Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” tambahnya.
Langkah Tindak Lanjut dan Koordinasi
Setelah Red Notice resmi terbit, NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi lintas negara dan lembaga.
“Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” ujar Untung.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































