Ilustrasi Pensiunan PNS (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara rutin setiap bulan oleh PT Taspen (Persero). Namun, pencairan tersebut hanya dapat dilakukan jika penerima manfaat telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah otentikasi biometrik. Proses ini dilakukan sebelum dana pensiun ditransfer ke rekening penerima.
Otentikasi berfungsi sebagai sistem verifikasi untuk memastikan bahwa manfaat pensiun diterima oleh pihak yang berhak. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengendalian risiko Taspen guna mencegah penyalahgunaan data maupun klaim fiktif.
Jadwal Otentikasi Gaji Pensiunan
Berdasarkan ketentuan dari Taspen, terdapat tiga skema jadwal otentikasi, tergantung pada status penerima manfaat:
Otentikasi setiap bulan:
- Penerima tunjangan veteran
- Janda, duda, atau yatim-piatu dari veteran
Otentikasi setiap dua bulan:
- Janda, duda, atau yatim-piatu dari PNS non-veteran
Otentikasi setiap tiga bulan:
- Pensiunan PNS tanpa tunjangan keluarga
Taspen mengingatkan, apabila otentikasi tidak dilakukan sesuai jadwal, maka penyaluran gaji pensiun tidak akan langsung masuk pada tanggal distribusi berjalan.
Jika penundaan terjadi hingga tiga kali berturut-turut, pencairan dapat diblokir sementara sampai proses verifikasi identitas diselesaikan.
Cara Melakukan Otentikasi dari Taspen
Untuk memudahkan pensiunan, Taspen menyediakan dua metode utama otentikasi:
1. Melalui Aplikasi Andal
- Unduh aplikasi Andal
- Masukkan nomor Taspen
- Lakukan pemindaian wajah (face recognition)
2. Melalui Mitra Bayar
- Datang ke bank penyalur atau kantor pos
- Membawa KTP dan KARIP
- Verifikasi dilakukan langsung oleh petugas
Dokumen untuk Pencairan Pertama Kali
Bagi pensiunan baru, pencairan awal gaji pensiun memerlukan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat Keputusan (SK) Pensiun
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS dibagi ke dalam empat golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
(Erfyansyah/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































