Aparatur Sipil Negara (ASN). Ilustrasi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemerintah untuk mengubah sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema single salary kembali menjadi perhatian publik. Skema ini disebut-sebut bakal diterapkan mulai 2026 dan berpotensi mengubah secara fundamental struktur pendapatan PNS maupun PPPK di seluruh Indonesia.
Jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan, perubahan tidak hanya terjadi pada slip gaji ASN yang menjadi lebih sederhana, tetapi juga menyentuh aspek krusial lainnya, mulai dari perhitungan tunjangan kinerja hingga dana pensiun.
Selama ini, sistem penggajian ASN kerap dinilai terlalu rumit. Gaji pokok relatif kecil, sementara pendapatan utama justru berasal dari berbagai tunjangan yang terpisah, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan daerah.
Melalui konsep single salary, seluruh komponen tersebut dirancang dilebur menjadi satu paket penghasilan utama yang lebih transparan dan mudah dipahami.
Bagaimana Skema Single Salary ASN
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewacanakan single salary sebagai bagian dari reformasi birokrasi jangka panjang.
Namun, pejabat KemenPAN-RB menegaskan bahwa konsep ini bukan sekadar penggabungan gaji dan tunjangan. Pendekatan yang digunakan adalah total reward, yakni sistem penghargaan yang mempertimbangkan:
- Kinerja individu
- Tanggung jawab jabatan
- Risiko pekerjaan
- Kompetensi dan kontribusi ASN
Dengan pendekatan ini, penghargaan terhadap ASN tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencerminkan kualitas kinerja dan profesionalisme.
Tidak Ada Lagi Golongan I–IV?
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































