ASN/PNS (ilustrasi)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata baru naik tigakali dalam 11 tahun terakhir. Lalu, bagaimana untuk rencana kenaikan gaji ASN 2026?
Hingga kini, kepastiannya belum jelas. Padahal aturannya sudah ada.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Itu dikonfirmasi MenPAN RB, Rini Widyantini.
Namun untuk merealisasikan kenaikan gaji itu, butuh keputusan dari bendahara negara. Di dalam hal ini adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya Sebelumnya mengatakan, dirinya masih meunggu sampai triwulan pertama 2026 selesai. Dia menyebut bakal melihat dulu arah ekonomi Indonesia.
"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Setelah itu bisa terlihat, dia mengatakan kenaikan gaji baru dibahas. Artinya, belum pasti juga tiga bulan ke depan bakal naik.
“Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” terangnya.
Kenaikan Gaji ASN 11 Tahun Terakhir
Jika menilik 11 tahun terakhir, kenaikan gaji ASN memang jarang. Hanya tiga kali!
Hal tersebut, kontras dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terus meningkat tiap tahunnya. Mengingat inflasi yang tiap tahun juga naik.
Kenaikan gaji ASN sepuluh tahun terakhir, pertama kali dilakukan pada 2015. Kemudian 2019, dan terakhir 2024.
- Kenaikan Gaji 2015
Itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Saat itu, kenaikan gaji ASN yakni 5 persen.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































