Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Skema gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus diutak-atik. Dulu eks Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menganggapnya beban, kini Menkeu Purbaya Yudha Sadewa mengusulkan sistem baru.
Purbaya mengusung sistem fully funded. Apa itu dan bagaimana mekanismenya?
Sebelumnya, skema yang digunakan pay as you go (tidak didanakan). Kini menjadi didanakan alias fully funded.
Selama ini, uang pensiun dibayarkan tanpa didanakan sebelumnya. Sehingga akan menjadi beban pemberi kerja.
Kewajiban uang pensiun selama ini hanya dicatat tapi tidak dikeluarkan dari kantong pemberi kerja. Tidak dipisahkan dari aset pemberi kerja.
Sementara fully funded, skema ini merupakan pendanaan atau pembiayaan uang pensiun yang dilakukan dengan cara diansur sejak dini. Baik itu yang berasal dari pemberi kerja maupun pekrja.
Menekan Beban Jangka Panjang APBN
Kabarnya, skema ini akan diterapkan di 2026. Namun belum kongret kapan kepastiannya.
Sebenarnya, skema ini bukan barang baru. Sudah mencuat sejak awal tahun lalu.
Skema ini didorong, untuk menjaga ketahanan fiskal sekaligus menekan beban jangka panjang terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Mengingat saat ini gaji pensiunan masih mengandalkan anggaran negara.
Pemerintah menilai, model ini memberikan dua keuntungan sekaligus. Di satu sisi, kewajiban negara terhadap pensiunan lebih terkendali, di sisi lain aparatur sipil tetap memperoleh kepastian manfaat pensiun di masa tua.
Hingga saat ini, belum ada kabar resmi dari pemerintah terkait pemberlakuan skema tersebut. Namun sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini telah buka suara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































