Dosen Q saat wawancara dengan wartawan beberapa waktu lalu. (Foto: Instagram)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dosen UNM berinisial Q (51) kembali menegaskan bahwa laporannya di Polda Sulsel terhadap Rekor nonaktif, Prof Karta Jayadi, masih berproses.
Hal ini diungkapkan Q usai beredar kabar bahwa penyelidikan laporannya diberhentikan karena belum memenuhi unsur pidana.
Dikatakan Q, dirinya baru mendapatkan SP2HP laporannya pada Rabu (28/1/2026) sore kemarin.
"Saya juga diinfokan bahwa ternyata SP3 saya itu sudah ada. SP3 tadi saya baru dikasih juga, oke saya terima itu yah," ujar Q kepada fajar.co.id, Kamis (29/1/2026).
SP3 Hanya untuk Laporan Mengenai UU ITE
Ia menegaskan bahwa pemberhentian penyelidikan itu hanya untuk laporannya mengenai UU ITE di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Jadi di sini SP3 itu bukan semuanya, karena pelaporan di awal, nomor satu UU nomor 12 tahun 2024 tentang TPKS," Q menuturkan.
"Yang kedua baru UU ITE. Cuma yang berproses selama ini baru nomor dua. Dan itulah yang nomor dua diSP3kan. Tapi nomor satu berproses," tambahnya.
Polda Sulsel Anggap Laporan Belum Memenuhi Unsur Pidana
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi yang menyeret Rektor nonaktif UNM, Prof Karta Jayadi telah dihentikan.
Dikatakan Didik, pemberhentian tersebut dilakukan setelah pihaknya memastikan bahwa laporan yang dilayangkan Dosen Q (51) belum memenuhi unsur pidana.
"Iya betul dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus," ujar Didik kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































