Di Balik Mundurnya Deretan Pejabat OJK: Sinyal Tekanan dan Pembersihan?

1 day ago 11
Sejumlah pejabat OJK mengundurkan diri.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026.

Pengunduran diri ini terjadi dalam konteks pergerakan pasar modal yang bergejolak, termasuk penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk membekukan perubahan saham Indonesia di indeks tertentu.

Pejabat yang Mengundurkan Diri

Berdasarkan keterangan resmi, pejabat yang mengajukan pengunduran diri adalah:

Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner OJK)

Mirza Adityaswara (Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK)

Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK)

B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK)

Pernyataan Resmi dan Mekanisme Hukum

Otoritas Jasa Keuangan telah menerima pengunduran diri tersebut.

“Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Pengunduran diri akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta perubahannya.

Berbagai Pandangan dan Analisis

Merespons perkembangan tersebut, muncul berbagai analisis dari pengamat. Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, memberikan hipotesisnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |