FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, merespons laporan yang dilayangkan Damai Hari Lubis (DHL) terhadap dirinya dan disebut telah diterima oleh kepolisian.
Ahmad mengaku informasi terkait laporan tersebut pertama kali ia ketahui dari perbincangan di sejumlah grup WhatsApp.
“Sejumlah GWA (Group WA), membincangkan adanya laporan yang dibuat oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap saya,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Senin (26/1/2026).
Ia juga menyebut beredarnya sebuah video kuasa hukum Eggy Sudjana (ES) yang menyatakan rencana serupa untuk melaporkannya.
Dikatakan Ahmad, salah satu materi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah sebutan “pengkhianat” yang dialamatkan kepada ES dan DHL usai keduanya melakukan kunjungan ke Solo.
Selain itu, ia juga dituding menyebarkan fitnah terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap ES dan DHL, serta pemeriksaan sejumlah pihak lain yang disebut sebagai bagian dari “SOP Solo”.
“Karena informasi beredar sudah cukup luas, rasanya perlu saya sampaikan sikap,” sebutnya.
Ahmad menekankan bahwa predikat pengkhianat bukan berasal dari pernyataannya, melainkan merupakan penilaian publik atas tindakan ES dan DHL.
Ia menilai, kunjungan ke kediaman Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo dilakukan dengan mengatasnamakan TPUA tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota lainnya.
“Predikat pengkhianat atas ES dan DHL, bukanlah disebabkan pernyataan saya. Melainkan, karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo yang mengatasnamakan organisasi TPUA, tanpa rapat atau setidaknya persetujuan dari anggota lainnya,” kata Ahmad.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































