Cair Sebelum Lebaran, Sejarah THR Ternyata Bermula dari Pinjaman Sebelum Hari Raya, Ada Jejak Perjuangan Buruh

5 days ago 17
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bakal dicarikan sebelum hari Raya Idul Fitri. Bagaimana sebenarnya sejarah THR dan perbandingannya dengan negara lain?

Perlu diketahui, THR ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pensiunan. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Tapi THR tidak hanya dari uang negara. Di dalam konteks swasta, THR juga diterima oleh pegawai dari pihak perusahaan.

Sejarah THR di Indonesia cukup panjang. Dirujuk dari website resmi Universitas Airlangga, itu dimulai pada tahun 1951.

Bermula dari masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Dia memberikan tunjangan dalam bentuk uang persekot (pinjaman awal) kepada para Pamong Pradja (sekarang disebut Pegawai Negeri Sipil/PNS).

THR diberikan dalam bentuk uang tunai dan tunjangan beras, dengan jumlah antara Rp125 sampai Rp200 per orang. Tujuan awalnya adalah membantu pegawai memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Namun karena berbentuk pinjaman, uang tersebut dikembalikan melalui potongan gaji bulan berikutnya.

Pada tahun 1952, skema ini menuai protes. Para buruh dan pekerja sektor swasta yang merasa tidak mendapatkan perlakuan setara. Demonstrasi dan tekanan sosial akhirnya mendorong perubahan kebijakan.

Dua tahun berselang, pemerintah menerbitkan surat edaran. Menghimbau perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja sebagai bentuk apresiasi.

Surat edaran ini kemudian menjadi dasar awal pemberian tunjangan di sektor swasta. Pada tahun 1961, barulah instruksi tersebut diubah menjadi peraturan menteri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |