Buka Peluang Periksa Jokowi, KPK Ungkap Hal Ini

1 week ago 15
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemanggilan Presiden ke-7 RI, Jokowi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Isu ini mencuat seiring pendalaman perkara yang telah menjerat dua nama penting di Kementerian Agama.

Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Namun hingga kini, konstruksi perkara masih terus didalami, khususnya terkait asal-usul tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Sebagaimana diketahui, Arab Saudi saat itu memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah kepada Indonesia.

Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas panjangnya antrean haji reguler.

Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara proporsional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam perkara ini sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.

Ia enggan berspekulasi terkait kemungkinan pemanggilan Jokowi.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, kemarin.

Dikatakan Budi, penyidik saat ini fokus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang memahami secara utuh latar belakang pemberian tambahan kuota haji tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |