Ilustrasi pensiun PNS (Foto: dok Taspen)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Semua Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan pasti memiliki jaminan.
Jaminan inilah yang nantinya diberikan kepada ahli warisnya saat mereka meninggal dunia.
Karena itu hadir, pensiun terusan yang merupakan salah satu bentuk perlindungan negara bagi keluarga pensiunan yang meninggal dunia.
Dengan hadirnya skema ini bisa memastikan hak finansial pensiunan tetap diterima oleh ahli waris dalam jangka waktu tertentu
Dengan tujuan dan harapan besarnya agar kestabilan ekonomi tetap terjaga khususnya untuk keluarga yang ditinggalkan.
Secara ketentuan, pensiun terusan adalah uang pensiun yang dibayarkan kepada ahli waris dari pensiunan atau kepada pihak pensiunan yang meninggal dunia sebesar gaji pensiun terakhir selama empat bulan berturut-turut.
Pembayaran ini bersifat sementara, namun memiliki peran penting sebagai masa transisi sebelum hak pensiun berikutnya diproses.
Penerima yang Berhak
Diketahui, untuk pensiun terusan tidak semuanya berhak jadi penerima ada kategori atau pihak-pihak tertentu.
Seperti pemberian hak yang ditujukan ke ahli waris yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun pihak yang berhak menerima pensiun terusan, antara lain:
- Pasangan (suami atau istri) dari pensiunan yang meninggal dunia
- Anak, dengan catatan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai regulasi pemerintah
Dengan adanya penetapan hak penerima ini harapannya hampir sama, agar tujuannya tepat dan bisa membantu kestabilan ekonomi.
Untuk hak penerima pensiun terusan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pensiun Janda/Duda PNS.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































