ASN - PNS (Foto: dok Pemprov DKI Jakarta - Ilustrasi)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan platform berbagi video. Sejumlah konten viral menyebutkan bahwa kenaikan gaji pensiunan telah terungkap, lengkap dengan klaim jadwal pencairan serta pembayaran rapel yang dikaitkan dengan PT Taspen.
Narasi tersebut menyebar cepat dan memicu antusiasme sekaligus harapan besar di kalangan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya.
Beragam unggahan menyebut pemerintah disebut-sebut telah menyiapkan kebijakan baru untuk menaikkan gaji pensiunan pada awal 2026 dengan persentase tertentu.
Tak sedikit pula yang mengklaim bahwa rapel gaji akan segera dicairkan dan dana akan langsung masuk ke rekening penerima pensiun.
Kondisi ini membuat banyak pensiunan bertanya-tanya mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk kepastian waktu pencairan dan dasar hukum kebijakan yang dimaksud.
Namun, hingga akhir Januari 2026, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut belum memiliki pijakan resmi. PT Taspen (Persero) selaku lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan pembayaran dana pensiun memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar luas itu.
PT Taspen menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026. Belum ada peraturan pemerintah (PP), surat edaran, maupun regulasi lain yang secara sah mengatur penyesuaian besaran gaji pensiunan untuk tahun berjalan.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan kenaikan gaji pensiunan sudah dipastikan serta rapel telah dijadwalkan dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Oleh: Ahmad Rif’an Muzaqi Penulis/Redaktur
Mulai menulis di portal fajar.co.id sejak tahun 2022.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































