Ilustrasi THR.
FAJAR.CO.ID — Menjelang Lebaran 2026, satu pertanyaan paling sering muncul di kalangan pekerja baru dan karyawan kontrak: apakah tetap berhak menerima THR meski baru bekerja tiga bulan?
Keresahan ini wajar. Banyak pekerja ragu menanyakan haknya karena status kontrak atau masa kerja yang belum genap setahun. Namun, aturan pemerintah justru memberikan kejelasan tegas soal hal ini.
Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, karyawan yang baru bekerja minimal satu bulan tetap berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk mereka yang masa kerjanya baru tiga bulan.
Aturan Resmi THR untuk Karyawan Baru
Hak THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan
Artinya, status kontrak, probation, atau masa kerja singkat tidak menghapus hak pekerja atas THR.
Kapan kepastian pembayaran THR untuk karyawan, simak kebijakan pemerintah soal pembayaran THR di sini
Rumus Resmi Perhitungan THR 2026
Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja:
Masa kerja 12 bulan atau lebih
👉 THR sebesar 1 bulan upah
Masa kerja kurang dari 12 bulan
👉 THR dihitung secara proporsional
Rumus:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Upah yang dimaksud meliputi gaji pokok + tunjangan tetap.
Simulasi Hitung THR untuk Masa Kerja 3 Bulan
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungannya:
Contoh 1
Gaji pokok: Rp4.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































