Banyak yang Salah Paham! Ini Hak THR 2026 untuk Karyawan yang Baru Kerja 3 Bulan

5 days ago 21
Ilustrasi THR.

FAJAR.CO.ID — Menjelang Lebaran 2026, satu pertanyaan paling sering muncul di kalangan pekerja baru dan karyawan kontrak: apakah tetap berhak menerima THR meski baru bekerja tiga bulan?

Keresahan ini wajar. Banyak pekerja ragu menanyakan haknya karena status kontrak atau masa kerja yang belum genap setahun. Namun, aturan pemerintah justru memberikan kejelasan tegas soal hal ini.

Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, karyawan yang baru bekerja minimal satu bulan tetap berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk mereka yang masa kerjanya baru tiga bulan.

Aturan Resmi THR untuk Karyawan Baru

Hak THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus

Berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan

Artinya, status kontrak, probation, atau masa kerja singkat tidak menghapus hak pekerja atas THR.

Kapan kepastian pembayaran THR untuk karyawan, simak kebijakan pemerintah soal pembayaran THR di sini

Rumus Resmi Perhitungan THR 2026

Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja:

Masa kerja 12 bulan atau lebih

👉 THR sebesar 1 bulan upah

Masa kerja kurang dari 12 bulan

👉 THR dihitung secara proporsional

Rumus:

(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Upah yang dimaksud meliputi gaji pokok + tunjangan tetap.

Simulasi Hitung THR untuk Masa Kerja 3 Bulan

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungannya:

Contoh 1

Gaji pokok: Rp4.000.000

Tunjangan tetap: Rp1.000.000

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |